> >

Jika Ada Kantor di Jakarta Langgar Prokes, Wagub DKI Minta Pegawai Lapor: Kerahasiaan Kami Jamin

Berita daerah | 8 Februari 2022, 20:24 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada seluruh masyarakat, terutama pegawai kantor, untuk ikut memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di Ibu Kota. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh lapisan masyarakat di Ibu Kota, termasuk para pegawai perusahaan yang berlokasi di Jakarta, untuk ikut memantau penerapan protokol kesehatan (prokes).

Riza meminta para karyawan untuk melaporkan kantornya jika terbukti melakukan pelanggaran prokes.

"Ada itu kantor-kantor yang pegawainya sendiri lapor (tentang pelanggaran prokes). Karena kami sulit juga melihat kantor yang tertutup," ungkap Riza kepada KOMPAS TV, dalam program Kompas Petang, Selasa (8/2/2022).

"Sampaikan kepada kami, kerahasiaannya kami jamin. Lapornya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui aplikasi JAKI," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Razia Prokes Selama PPKM Level 3, Ancam Cabut Izin Usaha yang Melanggar

Riza menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta akan segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

"Kami datangi, lihat, proses, hingga kami tindak dengan memberi sanksi bagi (kantor) yang terbukti melanggar (prokes) atau salah," ujar Riza.

Menurut Riza, laporan dari kalangan pekerja tersebut jauh lebih efektif dalam menindak kantor-kantor atau pelaku usaha yang tak patuh prokes.

"Jadi, masukan dari pegawai sendiri memang yang jauh lebih efektif. Syukur-syukur bisa dibantu dengan (bukti) foto atau video, itu lebih baik lagi," tuturnya.

Baca Juga: Crowd Free Night di 10 Titik Wilayah Jakarta Dicabut, Polda Metro Tetap Lakukan Patroli

Apalagi, saat ini Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 3, sehingga razia prokes mesti terus dilakukan.

"Tentu, razia terus kami lakukan, mulai dari pemeriksaan, pengawasan, bahkan sampai penindakan," ujar Riza.

Tak lupa, ia menyatakan bahwa sanksi tegas juga pasti dijatuhkan kepada setiap pelanggar prokes di Jakarta.

"Semua bentuknya mulai dari surat teguran administratif, denda, sampai dengan pencabutan sebagai yang paling keras kami lakukan selama ini," tandasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU