Fakta Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menabrak Tebing di Bukit Bego Bantul
Hukum | 8 Februari 2022, 12:25 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap fakta baru terkait kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengakibatkan 13 penumpang meninggal di jalan Imogiri-Dlingo Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan didapati Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus Mercedes Benz dengan Nopol AD-1507-EH itu sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Pemilik Bus Kecelakaan Maut di Bantul Sebut Bus Masih Laik Jalan, Polisi Periksa 3 Saksi
Sebab, masa berlaku Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus tersebut hanya berlaku sampai 1 Juli 2021.
Terkait temuan itu, kata Ihsan, penyidik kepolisian akan mendalami terkait dengan izin penyelenggaraan angkutan pariwisata dari bus tersebut.
"Kami juga menemukan fakta di lapangan terkait dengan izin angkutan itu. Tadi sudah rapat koordinasi bersama,” kata Kapolres Bantul melalui keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).
“Itu juga akan kami cek apakah ada implikasinya dengan kecelakaan ataukah hanya administrasi saja."
Baca Juga: Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul yang Tes Antigennya Positif Covid-19 Pilih Pulang
Oleh karena itu, kata Ihsan, tim penyidik Polres Bantul, Dirlantas Polda DIY, dan Korlantas Mabes Polri bersama tim traffic accident analysis (TAA) yang sedang melakukan olah TKP kecelakaan tunggal itu akan mendalami keterkaitan izin dengan kejadian kecelakaan.
"Masih kami dalami apakah surat tidak layak tersebut akhirnya berimplikasi terjadinya kecelakaan, tentunya ini merupakan informasi untuk didalami oleh rekan-rekan penyidik, khususnya tim TAA yang sudah bekerja mulai dari kemarin sampai dengan hari ini," katanya.
Dalam waktu dekat, kata Ihsan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan bus tersebut.
Baca Juga: Santunan Jasa Raharja untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul 1x24 Jam
Bahkan, polisi sudah membuat surat panggilan untuk diundang ke Polres untuk pemeriksaan guna mengetahui sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) ataupun kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada bus.
"Misalnya, apakah kendaraannya secara rutin dicek secara umum. Kalau saya analogikan tubuh kita saja ini harus dicek setiap saat, apalagi kendaraan. Jadi, itu nanti akan kami laksanakan pemeriksaan," ucap Ihsan.
Terkait dengan kir kendaraan bus, menurut dia, hasil pemeriksaan sudah sesuai, artinya kir masih berlaku hingga 16 Mei 2022, termasuk kelengkapan kendaraan lainnya, seperti STNK juga masih berlaku sampai 11 April 2024.
Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Polisi Belum Bisa ke Tahap Penetapan Tersangka
"Dari sisi operasional, kemudian dari hasil pengecekan kir dan sebagainya layak untuk beroperasi. Akan tetapi, yang lainnya akan ditentukan oleh saksi ahli dari pihak pemilik kendaraan yang akan mengecek bagaimana kelayakan kendaraan ini," ujar Ihsan.
Diungkapkan pula apakah kendaraan bus itu secara rutin dilaksanakan pengecekan ataupun kalau dilakukan pengecekan hanya di bengkel umum dan tidak di bengkel resmi sesuai dengan merek dan jenis kendaraan.
"Sekali lagi ini kendaraan dengan merek tertentu sehingga tidak sembarangan untuk pengecekannya, dan ini tentunya bagian nanti dari tim penyidik untuk melengkapi informasi terkait dengan kelayakan kendaraan," katanya.
Baca Juga: Percakapan Sopir Bus dan Kernet Sebelum Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Bantul
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV