Fakta Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menabrak Tebing di Bukit Bego Bantul
Hukum | 8 Februari 2022, 12:25 WIBDalam waktu dekat, kata Ihsan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan bus tersebut.
Baca Juga: Santunan Jasa Raharja untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul 1x24 Jam
Bahkan, polisi sudah membuat surat panggilan untuk diundang ke Polres untuk pemeriksaan guna mengetahui sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) ataupun kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada bus.
"Misalnya, apakah kendaraannya secara rutin dicek secara umum. Kalau saya analogikan tubuh kita saja ini harus dicek setiap saat, apalagi kendaraan. Jadi, itu nanti akan kami laksanakan pemeriksaan," ucap Ihsan.
Terkait dengan kir kendaraan bus, menurut dia, hasil pemeriksaan sudah sesuai, artinya kir masih berlaku hingga 16 Mei 2022, termasuk kelengkapan kendaraan lainnya, seperti STNK juga masih berlaku sampai 11 April 2024.
Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Polisi Belum Bisa ke Tahap Penetapan Tersangka
"Dari sisi operasional, kemudian dari hasil pengecekan kir dan sebagainya layak untuk beroperasi. Akan tetapi, yang lainnya akan ditentukan oleh saksi ahli dari pihak pemilik kendaraan yang akan mengecek bagaimana kelayakan kendaraan ini," ujar Ihsan.
Diungkapkan pula apakah kendaraan bus itu secara rutin dilaksanakan pengecekan ataupun kalau dilakukan pengecekan hanya di bengkel umum dan tidak di bengkel resmi sesuai dengan merek dan jenis kendaraan.
"Sekali lagi ini kendaraan dengan merek tertentu sehingga tidak sembarangan untuk pengecekannya, dan ini tentunya bagian nanti dari tim penyidik untuk melengkapi informasi terkait dengan kelayakan kendaraan," katanya.
Baca Juga: Percakapan Sopir Bus dan Kernet Sebelum Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Bantul
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV