> >

Polda Sulut Ungkap Fakta Polwan Polresta Manado yang Viral karena Hilang

Hukum | 7 Februari 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

MANADO, KOMPAS.TV - Seorang Polwan Polresta Manado berinisial Briptu C menjadi viral usai dikabarkan menghilang tanpa kabar.

Kabar hilangnya Briptu C diunggah akun Instagram @forumwartawanpolri, Minggu (6/2/2022).

Adapun foto yang beredar memperlihatkan polisi wanita yang memakai seragam dengan bet lokasi Polres Manado.

Selain itu, beredar pula kabar Briptu C hilang lantaran tersandung kasus video asusila yang melibatkan dirinya.

Bukan Hilang tapi Buron

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Briptu C bukan hilang melainkan jadi buronan diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.

Sementara itu status DPO baru dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Eks Polwan Gugat Kapolda Maluku Utara, Tak Terima Dipecat karena Selingkuh

Jules menuturkan, yang bersangkutan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Manado karena telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Bahkan, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu C.

"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujarnya.

Diburu Polda Sulut

Sejak menjadi buronan Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kerap Ditanyakan, Ini Besaran Gaji Polwan dan Tunjangannya yang Tak Main-main

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," kata Jules.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU