Polda Sulut Ungkap Fakta Polwan Polresta Manado yang Viral karena Hilang
Hukum | 7 Februari 2022, 12:19 WIBBahkan, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu C.
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujarnya.
Diburu Polda Sulut
Sejak menjadi buronan Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kerap Ditanyakan, Ini Besaran Gaji Polwan dan Tunjangannya yang Tak Main-main
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," kata Jules.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV