Viral Dikabarkan Hilang, Polwan Polresta Manado Ternyata Jadi Buronan Sejak Januari 2022
Peristiwa | 6 Februari 2022, 12:47 WIBMANADO, KOMPAS.TV – Polwan Polresta Manado dengan pangkat dan inisial Briptu C jadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan (Sulut).
Sebelumnya, Briptu C viral di media sosial lantaran dikabarkan hilang.
Kabar seorang polisi wanita yang hilang diunggah akun Instagram @forumwartawanpolri.
Adapun foto yang beredar memperlihatkan polisi wanita yang memakai seragam dengan bet lokasi Polres Manado.
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, Briptu C bukan hilang melainkan jadi buronan diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Sementara itu status DPO baru dikeluarkan Polresta Manado pada 31 Januari 2022.
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast seperti diwartakan Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Eks Polwan Gugat Kapolda Maluku Utara, Tak Terima Dipecat karena Selingkuh
Jules menuturkan, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado karena telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Bahkan, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu C.
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujarnya.
Sementara itu, sejak menjadi buronan Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkas Jules.
Baca Juga: 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com