IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Ketua Komite III DPD Ingatkan Pemerintah agar Tak Jual Aset Jakarta
Peristiwa | 4 Februari 2022, 14:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam menyikapi aset-aset negara yang berada di DKI Jakarta.
Sylviana meminta agar aset negara di Jakarta tidak dijual setelah ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
"Aset di DKI jangan nanti dijual yang akhirnya dipindahtangankan menjadi aset perorangan bahkan menjadi aset swasta," kata Sylviana dalam seminar daring berjudul 'Menata Jakarta usai Pindah Ibu Kota', Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, aset negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk mendukung Jakarta sebagai kota global atau global city.
“Kita punya e-aset. Aset ini tidak boleh terlupakan, jangan sampai aset kita hilang,” tegasnya.
Meski sudah tidak berstatus ibu kota negara, Sylviana berharap Jakarta menjadi kota yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Wagub DKI: Jakarta akan Baik-Baik Saja
Hal tersebut, kata Senator DKI Jakarta ini, tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap Jakarta nantinya menjadi kota masa depan dan berkelanjutan serta memiliki daya saing bagi kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, aset milik negara di Jakarta diperkirakan mencapai Rp1.400 triliun.
Namun, dari jumlah itu, Encep menyebut yang bisa dimanfaatkan ketika IKN pindah hanya sekitar Rp300 triliun.
Hal ini, kata dia, karena mayoritas aset berbentuk kantor wilayah sehingga meski IKN pindah, kantor tersebut tetap beroperasi di Jakarta.
Meski begitu, Encep mengatakan, mekanisme pemanfaatannya masih belum ditentukan.
Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Masyarakat Harus Dilibatkan Saat Buat Regulasi Turunan UU IKN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV