> >

Pengendara Motor yang Viral Pamer Alat Kelamin Ditangkap Polisi, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Hukum | 4 Februari 2022, 07:18 WIB
Foto tangkap layar pelaku ekshibisionis di Tulungagung yang akhirnya ditangkap polisi. (Sumber: ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Seorang pengendara motor yang terekam video warga memamerkan alat kelamin saat mengendarai sepeda motor di jalan daerah Tulungagung, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi.

Pria tersebut diketahui berusia 43 tahun berinisial AP. Aksi pria itu memamerkan alat kelaimin sempat viral setelah diunggah ke sejumlah grup media sosial Facebook.

Baca Juga: Buntut Aksi Pamer Alat Kelamin, Patrich Wanggai Dihukum 2 Pertandingan dan Denda Rp50 Juta

Kapolsek Gondang AKP Suwancono mengatakan, pelaku AP berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (2/2/2022).

"Pelaku ini kami amankan di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," kata AKP Suwancono ketika dikonfirmasi pada Kamis (3/2/2022).

Menurut Suwancono, tidak ada perlawanan dari pelaku AP saat ditangkap polisi.

Pelaku hanya bisa pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang.

Di hadapan polisi yang menyidiknya, AP mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu memang dirinya.

Baca Juga: Pamer Alat Kelamin, Patrich Wanggai Bisa Kena Denda Puluhan Juta dari Komdis PSSI

Lebih lanjut, Suwancono menuturkan, pelaku AP mengaku melakukan tindakan pamer alat kelamin karena dapat bisikan gaib.

Namun ketika ditanya kapan dan di mana AP mendapat bisikan gaib itu, kata Suwancono, AP tidak bisa menjelaskannya secara detail.

Lantaran tidak bisa menjawab, Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku.

Karena itu, penyidik kepolisian berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.

Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Cipinang: Bayar Rp30 Ribu per Minggu untuk Bisa Tidur Beralas Kardus

Setelah didapat hasil tes kejiwaan itu, nantinya akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” kata Suwancono.

Selain itu, Suwancono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku untuk mengetahui latar belakang AP.

Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Beri Tips ke Mahasiswa Jika Ingin Jadi Pemimpin Berhasil: Lupakan Masa Lalu

Pelaku akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Namun sebaliknya, jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani atau tak memiliki riwayat gangguan jiwa, maka dia akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya. 

Baca Juga: Viral Video Wanita Tengah Mengasuh Balita Kena Begal Payudara oleh Pengendara Motor

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU