> >

Pengendara Motor yang Viral Pamer Alat Kelamin Ditangkap Polisi, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Hukum | 4 Februari 2022, 07:18 WIB
Foto tangkap layar pelaku ekshibisionis di Tulungagung yang akhirnya ditangkap polisi. (Sumber: ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)

Lantaran tidak bisa menjawab, Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku.

Karena itu, penyidik kepolisian berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.

Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Cipinang: Bayar Rp30 Ribu per Minggu untuk Bisa Tidur Beralas Kardus

Setelah didapat hasil tes kejiwaan itu, nantinya akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” kata Suwancono.

Selain itu, Suwancono mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku untuk mengetahui latar belakang AP.

Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Beri Tips ke Mahasiswa Jika Ingin Jadi Pemimpin Berhasil: Lupakan Masa Lalu

Pelaku akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Namun sebaliknya, jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani atau tak memiliki riwayat gangguan jiwa, maka dia akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya. 

Baca Juga: Viral Video Wanita Tengah Mengasuh Balita Kena Begal Payudara oleh Pengendara Motor

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU