Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Pidana Hukuman Mati
Hukum | 27 Januari 2022, 16:52 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Harapan terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman ditolak jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap dalam pendiriannya untuk meminta Herry Wirawan dituntut pidana hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang replik atau tanggapan terhadap pembelaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat Kamis (27/1/2022).
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep seperti diwartakan Antara,
Asep menyebut tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan dinilai sudah sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini.
"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujarnya.
Selain hukuman mati, Asep juga menekankan pihaknya tetap menuntut terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban dengan total Rp331 juta.
Bahkan, dia menilai tuntutan restitusi dengan nominal tersebut tak sepadan dengan apa yang diderita korban.
Baca Juga: Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Memohon Maaf dan Minta Hukumannya Diringankan
Lebih lanjut dia juga meminta majelis hakim untuk tetap menyita aset milik terdakwa.
Pasalnya, kata dia, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan.
"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bandung menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
JPU menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada belasan anak didik sekolah asrama agama yang dipimpinnya.
Selain itu, Herry juga dituntut dengan perampasan aset, denda Rp500 juta hingga kebiri kimia.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Korban Herry Wirawan jalani Trauma Healing, Mengaku Diiming-imingi Biaya Sekolah Gratis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara