> >

Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Pidana Hukuman Mati

Hukum | 27 Januari 2022, 16:52 WIB
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. (Sumber: Kejati Jabar)

Pasalnya, kata dia, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan.

"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Bandung menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

JPU menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada belasan anak didik sekolah asrama agama yang dipimpinnya.

Selain itu, Herry juga dituntut dengan perampasan aset, denda Rp500 juta hingga kebiri kimia.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Korban Herry Wirawan jalani Trauma Healing, Mengaku Diiming-imingi Biaya Sekolah Gratis

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU