> >

Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi: Kebanyakan Pekerjanya Adalah Anak-anak

Peristiwa | 27 Januari 2022, 06:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). (Sumber: Dok. Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mendapati banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, hal itu terungkap saat polisi melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut, Rabu (26/1/2022) malam.

"Di sini (kantor pinjol ilegal tersebut) kami lihat kebanyakan yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Zulpan dikutip dari Antara, Rabu.

"Mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan (pinjol) yang dilaksanakan secara ilegal ini," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK, 99 Orang Diamankan

Maka dari itu, Zulpan mengimbau kepada seluruh orang tua di luar sana agar lebih memperhatikan anak-anaknya dan kegiatannya.

Jangan sampai, lanjut Zulpan, anak-anak itu ikut terjerat masalah hukum karena terlibat dalam praktik pinjol ilegal.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," kata Zulpan.

Sebagai informasi, kantor pinjol ilegal di PIK itu mempekerjakan sebanyak 99 orang, yang terdiri atas satu manajer dan 98 karyawan.

Baca Juga: Kisah Para Penjual Ginjal: Bayar Utang Nikah, Beli Gadget hingga Terlilit Pinjol

Namun, belum ada informasi jelas mengenai jumlah pekerja di bawah umur di kantor pinjol ilegal tersebut.

Pihak kepolisian langsung mengamankan seluruh karyawan dan manajer kantor pinjol ilegal itu ke Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hari ini (Rabu malam) akan kami bawa ke Polda Metro Jaya. Kami bakal urai perannya dan tentukan apakah mereka sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, praktik pinjol ilegal termasuk pelanggaran hukum dalam dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.

Adapun, setidaknya ada 14 aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan oleh kantor tersebut, antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU