Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi: Kebanyakan Pekerjanya Adalah Anak-anak
Peristiwa | 27 Januari 2022, 06:35 WIBNamun, belum ada informasi jelas mengenai jumlah pekerja di bawah umur di kantor pinjol ilegal tersebut.
Pihak kepolisian langsung mengamankan seluruh karyawan dan manajer kantor pinjol ilegal itu ke Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Hari ini (Rabu malam) akan kami bawa ke Polda Metro Jaya. Kami bakal urai perannya dan tentukan apakah mereka sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, praktik pinjol ilegal termasuk pelanggaran hukum dalam dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.
Adapun, setidaknya ada 14 aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan oleh kantor tersebut, antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara