> >

Perkuat Upaya Berantas Peredaran Narkotika, Pemasyarakatan Sinergi dengan Bareskrim Polri

Berita daerah | 11 Januari 2022, 12:42 WIB
Dirjen Pas Reynhard Silitonga saat menghadiri kegiatan (Sumber: Humas Lapas Kelas IIA Banjarmasin )

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Guna memberantas peredaran narkotika di dalam Lembaga pemasyarakatan, Sinergitas dijalin Pemasyarakatan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2021, sebanyak 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan telah berhasil digagalkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, Bea Cukai Kalbagsel Pastikan Laksanakan Pengawasan

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia Lapas dan rutan mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba) dengan menggaungkan semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba.

Komitmen melalui razia gabungan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat hingga pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, hal ini untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sejalan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama,” terang Rika.

Sementara itu, menindakpanjutinya, Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Banjarmasin pun nyatakan siap bersinergi dengan kepolisian setempat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi.

"Kami siap menindaklanjuti, tentunya dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Banjarmasin," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Banjarmasin Diancam Hukuman Mati, Kapolresta : Kita Tidak Ingin Main-Main

Kerjasama Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga telah memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security yang terapkan sistem "one man one cell" di Pulau Nusakambangan. 

Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya. 

Di tahun 2021 pula sebanyak 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan dimana di antaranya berasal dari Kalimantan Selatan. 

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU