Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Geruduk Kantornya, SPN: Tindakan Kriminalisasi Terhadap buruh
Hukum | 28 Desember 2021, 09:26 WIBPertama, lantaran pernyataan Wahidin yang mengatakan bahwa para pengusaha dapat mencari buruh lain jika buruh tidak mau menerima upah sebesar Rp 2,5 juta.
"Yang mana pada saat kita melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 6-10 Desember 2021, Gubernur (Wahidin) menyatakan bahwa 'ya sudah biarkan saja mereka demo, saya minta pengusa kalau yang buruhnya tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, ganti saja dengan tenaga kerja yang baru'," papar Intan.
Dia menegaskan, pernyataan itu tidak pantas diucapkan Wahidin selaku Gubernur Banten.
Kedua, tidak ada komunikasi yang lancar antara Wahidin dan buruh yang juga bagian dari rakyat.
Intan menyebut bahwa komunikasi antara buruh dan Wahidin tersumbat.
Selama masa kepemimpinannya, Wahidin disebut tidak pernah menemui buruh saat mereka menyampaikan aspirasinya.
Dua hal tersebut setidaknya yang menjadi alasan buruh menggeruduk kantor Wahidin.
Kini sebanyak 6 buruh telah ditangkap Polda Banten pada 25 dan 26 Desember 2021.
Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ujung Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polda Tetapkan 6 Buruh Jadi Tersangka
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com