Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Geruduk Kantornya, SPN: Tindakan Kriminalisasi Terhadap buruh
Hukum | 28 Desember 2021, 09:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi angkat bicara terkait sikap Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan buruh ke polisi usai menduduki ruang kerjanya.
Alhasil, sebanyak enam buruh ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian. Keenam buruh yang ditangkap itu masing-masing berinisial AP, warga asal Tigaraksa; SH (33) pria asal Citangkil, Cilegon.
Kemudian, SR (22) perempuan warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) pria asal Cisoka, Tangerang; dan terakhir MHF pria asal Cikedal Pandeglang.
Menurut Intan, penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap buruh.
"Ya lagi-lagi, kalau kami melihatnya bahwa ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi terhadap buruh. Padahal jelas hak demokrasi nyata ada dan diatur," ujar Intan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Selain itu, Intan menilai peristiwa ini nantinya akan menjadi catatan sejarah Wahidin lantaran bertindak arogan dan anarkis kepada rakyat.
Menurutnya, apa yang dilakukan buruh pada 22 Desember 2021 merupakan bentuk penggunaan hak demokrasi atas permintaan revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, IPW Minta Pendekatan Restorative Justice
"Ini akan menjadi sebuah catatan sejarah bagaimana kepemimpinannya Wahidin Halim, bahwa beliau melakukan sebuah tindakan arogansi dan anarkisme pada saat rakyat melakukan pun menggunakan hak demokrasinya," urai Intan.
Lebih lanjut Intan menyatakan bahwa penggerudukan kantor Gubernur Banten bukan tanpa alasan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com