Usai Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Ibu Korban Sampaikan Minta Maaf
Hukum | 28 Desember 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya, seorang ibu berinsial DN (30) yang mengaku diminta anggota Polres Metro Bekasi Kota untuk menangkap sendiri pelaku, meminta maaf.
"Buat Kapolres beserta jajarannya, dan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang sudah menyambut saya dengan baik. Saya minta maaf karena kemarin dalam keadaan emosi," ujar DN dalam keterangan video, Senin (27/12/2021).
Permintaan maaf itu dilontarkan setelah anggota polisi dari Polres Metro Bekasi Kota mendatangi rumah DN dan meminta klarifikasi terkait penanganan kasus yang dikeluhkannya.
Pasalnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak DN menjadi sorotan setelah DN mengaku, diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan yang merupakan tetangganya.
Saat itu, dirinya mengetahui terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Takut kehilangan jejak pelaku, DN kemudian meminta bantuan saudaranya untuk menangkap sendiri pelaku di stasiun kereta api, sebelum pelaku terlanjur kabur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Polres Metro Bekasi Kota sudah memberikan penjelasan kepada DN. Polisi tidak bisa langsung menahan terduga pelaku usai menerima laporan dari DN karena belum mengantongi alat bukti yang cukup.
"Setelah dijelaskan oleh penyidik, pelapor memahaminya dan mengakui, saat itu sedang emosi. Sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Kronologi
Awalnya, seorang ibu dikabarkan menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Peristiwa itu terjadi setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, tetapi justru diminta menangkap sendiri pelaku.
DN mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban. Mengetahui dirinya (si pelaku) dilaporkan ke polisi, disebutkan hendak kabur ke Surabaya.
DN yang mengetahui rencana pelarian A lalu memberitahukan ke polisi, dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, ya sudah akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. Ia pun meminta, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena telah merusak anaknya dan jangan sampai lepas lagi.
“Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele. Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampai dia mau kabur saja enggak peduli, enggak ada satu pun polisi yang bantuin atau pendamping," terang DN,
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut, pelaku mencoba kabur sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Aloysius memastikan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Terkait hal ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com