Usai Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Ibu Korban Sampaikan Minta Maaf
Hukum | 28 Desember 2021, 05:35 WIBPelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban. Mengetahui dirinya (si pelaku) dilaporkan ke polisi, disebutkan hendak kabur ke Surabaya.
DN yang mengetahui rencana pelarian A lalu memberitahukan ke polisi, dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, ya sudah akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. Ia pun meminta, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena telah merusak anaknya dan jangan sampai lepas lagi.
“Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele. Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampai dia mau kabur saja enggak peduli, enggak ada satu pun polisi yang bantuin atau pendamping," terang DN,
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut, pelaku mencoba kabur sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Aloysius memastikan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Terkait hal ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com