> >

Kader PDIP Penganiaya Pelajar di Medan Terancam 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari Partai

Hukum | 27 Desember 2021, 06:00 WIB
Tersangka H (45), pelaku penganiayaan anak remaja di minimarket di minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (25/12/2021) (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan, pelaku H (45) yang juga kader PDI Perjuangan atau PDIP penganiaya pelajar di parkiran minimarket, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca Juga: PDIP Minta Maaf Kadernya Pukuli Pelajar SMA di Depan Minimarket, Pelaku Terancam Dipecat dari Partai

Meski statusnya sudah tersangka, polisi tidak menahan pelaku.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Firdaus dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021).

Walaupun polisi tidak menahan H, berkas perkara tersangka pelaku tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Saat diberi peluang untuk klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kader PDIP ini melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan.

Bahkan saking pelannya, beberapa awak media meminta H untuk bicara lebih keras.

“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, H juga terancam dipecat dari kader PDIP.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolo.

Baca Juga: Satgas PDIP yang Aniaya Pelajar SMA di Depan Minimarket Terancam Penjara 3,5 Tahun

Ketua DPD PDI-P Sumut Rapidin Simbolon meminta maaf khususnya pada masyarakat Sumatera Utara (Sumut).

Rapidin mengaku sangat kecewa dengan tindakan arogansi kadernya kepada seorang remaja meskipun disebut ada kata-kata kasar yang dilontarkan korban terlebih dahulu.

"Terlepas ada kata-kata kasar dari korban, sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri, memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa," ucap Rapidin.

Selain itu, Rapidin mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap aparat hukum yang menangani kasus tersebut karena bergerak cepat.

Partainya sebagai partai yang membela orang lemah atau wong cilik, kata Rapidin, selalu menaruh simpati kepada masyarakat. 

"Ini sudah bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai kami," tutur dia.

Menurutnya, pelaku Halpian terancam bakal dipecat dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu.

Namun sebelum memutuskan untuk memecat pelaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat internal, baru kemudianmemutuskan hasilnya dalam rangka mengevaluasi perbuatan Halpian.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," ujar Rapidin.

Baca Juga: Pria yang Pukul dan Tendang Pelajar SMA di Depan Minimarket Ditangkap Polisi, Ternyata Kader PDIP

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pengemudi mobil berinisial H dilaporkan orang tua korban FL (16) karena menganiaya anaknya saat berada di minimarket.

Rekaman video penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.

Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: Tak Ditahan, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Sempat Menelepon sebelum Dibawa ke Kantor Polisi

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU