Kader PDIP Penganiaya Pelajar di Medan Terancam 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari Partai
Hukum | 27 Desember 2021, 06:00 WIBKetua DPD PDI-P Sumut Rapidin Simbolon meminta maaf khususnya pada masyarakat Sumatera Utara (Sumut).
Rapidin mengaku sangat kecewa dengan tindakan arogansi kadernya kepada seorang remaja meskipun disebut ada kata-kata kasar yang dilontarkan korban terlebih dahulu.
"Terlepas ada kata-kata kasar dari korban, sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri, memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa," ucap Rapidin.
Selain itu, Rapidin mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap aparat hukum yang menangani kasus tersebut karena bergerak cepat.
Partainya sebagai partai yang membela orang lemah atau wong cilik, kata Rapidin, selalu menaruh simpati kepada masyarakat.
"Ini sudah bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai kami," tutur dia.
Menurutnya, pelaku Halpian terancam bakal dipecat dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu.
Namun sebelum memutuskan untuk memecat pelaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat internal, baru kemudianmemutuskan hasilnya dalam rangka mengevaluasi perbuatan Halpian.
"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," ujar Rapidin.
Baca Juga: Pria yang Pukul dan Tendang Pelajar SMA di Depan Minimarket Ditangkap Polisi, Ternyata Kader PDIP
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pengemudi mobil berinisial H dilaporkan orang tua korban FL (16) karena menganiaya anaknya saat berada di minimarket.
Rekaman video penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.
Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.
Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Tak Ditahan, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Sempat Menelepon sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews