Kader PDIP Penganiaya Pelajar di Medan Terancam 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari Partai
Hukum | 27 Desember 2021, 06:00 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan, pelaku H (45) yang juga kader PDI Perjuangan atau PDIP penganiaya pelajar di parkiran minimarket, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Baca Juga: PDIP Minta Maaf Kadernya Pukuli Pelajar SMA di Depan Minimarket, Pelaku Terancam Dipecat dari Partai
Meski statusnya sudah tersangka, polisi tidak menahan pelaku.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Firdaus dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021).
Walaupun polisi tidak menahan H, berkas perkara tersangka pelaku tetap akan dilanjutkan ke kejaksaan.
"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Saat diberi peluang untuk klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kader PDIP ini melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan.
Bahkan saking pelannya, beberapa awak media meminta H untuk bicara lebih keras.
“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, H juga terancam dipecat dari kader PDIP.
"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolo.
Baca Juga: Satgas PDIP yang Aniaya Pelajar SMA di Depan Minimarket Terancam Penjara 3,5 Tahun
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews