> >

Gubernur DKI Anies Baswedan Beri Dana Hibah untuk Partai Politik, PDIP Terbesar Rp 6,68 Miliar

Politik | 23 Desember 2021, 10:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Namun, banyak pihak yang harus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Anies dalam mengambil keputusan tersebut (22/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)

Berikut rincian dana hibah yang diterima parpol beserta akumulasi perolehan suara partai politik dan calon legislatif di tingkat nasional dan tingkat provinsi: 

1. PDI Perjuangan (1.417.752/1.336.344 suara, 7 kursi DPR/25 kursi DPRD): Rp 6,68 miliar

2. Gerindra (910.613/935.793 suara, 3 kursi DPR/19 kursi DPRD): Rp 4,67 miliar

3. PKS (1.050.345/917.005 suara, 5 kursi DPR/16 kursi DPRD): Rp 4,58 miliar

4. Partai Solidaritas Indonesia (513.677/404.508 suara, 0 kursi DPRD /8 kursi) : Rp 2,02 miliar

5. Demokrat (330.453/386.434 suara, 2 kursi DPR/10 kursi): Rp 1,92 miliar

6. PAN (396.518/375.882 suara, 2 kursi DPR / 9 kursi); Rp 1,87 miliar

7. Nasdem (277.220/309.790 suara, 1 kursi DPR / 7 kursi): Rp 1,54 miliar

8. PKB (244.778/308.212 suara, 0 / 5 kursi DPRD): Rp 1,54 miliar

9. Golkar (244.230/300.246 suara, 1 kursi DPR/ 6 kursi DPRD); Rp 1,50 miliar

10. PPP (158.559/175.935 suara, 0 kursi DPR / 1 kursi DPRD): Rp 884 juta

Baca Juga: Dasar Hukum Revisi UMP Gubernur Anies Baswedan Dipertanyakan

Untuk diketahui, pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta lalu diikuti 16 partai politik. Namun enam partai lain tidak mendapatkan kursi DPR maupun DPRD dari wilayah DKI Jakarta, yakni Perindo (168.296 suara tingkat provinsi), Partai Berkarya (119.690 suara tingkat provinsi), Partai Hanura (103.073 suara tingkat provinsi), PBB (42.952 suara tingkat provinsi), Partai Garuda (19.205 suara tingkat provinsi), dan PKPI (15.765 suara tingkat provinsi).




 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU