> >

Gubernur DKI Anies Baswedan Beri Dana Hibah untuk Partai Politik, PDIP Terbesar Rp 6,68 Miliar

Politik | 23 Desember 2021, 10:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Namun, banyak pihak yang harus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Anies dalam mengambil keputusan tersebut (22/12/2021). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah bantuan keuangan untuk 10 partai politik di Jakarta pada tahun anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar.

"Kita berharap, bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Anies dalam siaran persnya, Rabu (22/12/2021).

Setelah mendapat dana hibah, Anies berharap partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat lebih merasakan manfaatnya.

"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ujar Anies.

Baca Juga: Anies Berikan 10 Partai Politik Dana Hibah Rp27,2 Miliar: Bantuan Ini dari Rakyat Jakarta

Sebagai informasi, dana hibah yang diterima oleh setiap parpol berbeda-beda disesuaikan dengan jumlah suara yang diterima saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. 

Karena itulah, PDI Perjuangan dengan suara tertinggi mendapatkan dana hibah paling besar yakni senilai Rp 6,68 miliar. 

"Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," tutur Anies.

Serah terima bantuan keuangan kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut, ditekankan, setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan.

Kemudian, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Baca Juga: Dalam Seminggu Anies Terima 3 Penghargaan, dari Kota Ramah Sepeda sampai Wilayah Bebas Korupsi

Berikut rincian dana hibah yang diterima parpol beserta akumulasi perolehan suara partai politik dan calon legislatif di tingkat nasional dan tingkat provinsi: 

1. PDI Perjuangan (1.417.752/1.336.344 suara, 7 kursi DPR/25 kursi DPRD): Rp 6,68 miliar

2. Gerindra (910.613/935.793 suara, 3 kursi DPR/19 kursi DPRD): Rp 4,67 miliar

3. PKS (1.050.345/917.005 suara, 5 kursi DPR/16 kursi DPRD): Rp 4,58 miliar

4. Partai Solidaritas Indonesia (513.677/404.508 suara, 0 kursi DPRD /8 kursi) : Rp 2,02 miliar

5. Demokrat (330.453/386.434 suara, 2 kursi DPR/10 kursi): Rp 1,92 miliar

6. PAN (396.518/375.882 suara, 2 kursi DPR / 9 kursi); Rp 1,87 miliar

7. Nasdem (277.220/309.790 suara, 1 kursi DPR / 7 kursi): Rp 1,54 miliar

8. PKB (244.778/308.212 suara, 0 / 5 kursi DPRD): Rp 1,54 miliar

9. Golkar (244.230/300.246 suara, 1 kursi DPR/ 6 kursi DPRD); Rp 1,50 miliar

10. PPP (158.559/175.935 suara, 0 kursi DPR / 1 kursi DPRD): Rp 884 juta

Baca Juga: Dasar Hukum Revisi UMP Gubernur Anies Baswedan Dipertanyakan

Untuk diketahui, pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta lalu diikuti 16 partai politik. Namun enam partai lain tidak mendapatkan kursi DPR maupun DPRD dari wilayah DKI Jakarta, yakni Perindo (168.296 suara tingkat provinsi), Partai Berkarya (119.690 suara tingkat provinsi), Partai Hanura (103.073 suara tingkat provinsi), PBB (42.952 suara tingkat provinsi), Partai Garuda (19.205 suara tingkat provinsi), dan PKPI (15.765 suara tingkat provinsi).




 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU