> >

Viral Video Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, tapi Mudah Saat Lewat Calo

Peristiwa | 21 Desember 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

BALI, KOMPAS.TV - Seorang warga yang tak diketahui namanya protes kepada petugas Samsat Kuta, Badung, Bali, karena tidak bisa membayar pajak STNK kendaraan bermotornya.

Aksi warga yang memprotes petugas samsat itu terekam dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial pada Minggu (19/12/2021). 

Baca Juga: Dugaan Pungli, Oknum Petugas Samsat Minta Uang Rp 400 Ribu Untuk STNK Motor

Dalam video yang direkamnya, pria tersebut mengaku tidak bisa membayar pajak kendaraannya karena nama yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Pria tersebut pun mengaku dipersulit, sebab dirinya hanya ingin membayar pajak kendaraan. Sementara dia mengaku belum cukup uang untuk proses balik nama. 

"Saya ini bayar pajak, ada uang untuk bayar pajak, tapi belum bisa balik nama, kok tidak dikasih saya bayar pajak. Salah apa motor saya ini bu?" kata pria dalam video.

Sementara petugas Samsat dalam video itu menyarankan agar pria tersebut melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu, baru kemudian bisa membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Diduga Demensia, Polisi: Dia Tak Bawa Identitas, STNK Nggak Ada

Selanjutnya, melalui video kedua, pria tersebut mengaku kembali lagi ke Samsat dua hari kemudian dan mengaku telah selesai membayar pajak tanpa harus balik nama, namun melalui calo. 

Video tersebut diduga pertama kali diunggah oleh akun bernama Agung Ryu di Facebook pada 17 Desember 2021 dan telah dibagikan ulang sebanyak 11.000 kali dan dikomentari lebih dari 2.300 warganet. 

Selain itu, video itu juga kemudian diunggah ulang oleh akun @romansasopirtruck di media sosial Instagram pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Tambah 2 Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan, Ini Lokasinya

Penjelasan Korlantas Polri

Menanggapi adanya dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan seperti dalam video tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin angkat bicara.

Ia mengakui bahwa kasus percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan masih banyak terjadi di lapangan.

Menurutnya, percaloan dan kasus mal prosedur dalam pelayanan itu terjadi karena adanya simbiosis mutualisme di antara para pihak. 

Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat. Terkait kejadian seperti dalam video di Bali itu, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.

Baca Juga: Operasi Zebra 2021: Polisi Lebih Milih Sita SIM daripada STNK, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/12/2021).

"Tetapi kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan."

Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor. Termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya. 

Lebih lanjut, Taslim menjelaskan mengenai syarat pembayaran pajak kendaraan yakni nama di STNK dan KTP harus sama. 

Baca Juga: Hujan Deras, Gunung Semeru Kembali Muntahkan Banjir Lahar dan Awan Panas Guguran

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun, Bisa Hemat Ratusan Ribu

Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.

Kedua, sebagai alat kotrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).

Ketiga, sebagai data forensik kepolisian. Keempat, pelayanan keamanan. Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasaran sekaligus alat kejahatan.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Harap Hati-hati, Ada Aturan Ini Tahun Depan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU