> >

Viral Video Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, tapi Mudah Saat Lewat Calo

Peristiwa | 21 Desember 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

Para pihak tersebut adalah pemilik kendaraan bermotor, calo, dan petugas Samsat. Terkait kejadian seperti dalam video di Bali itu, pihaknya berharap petugas pelayanan bisa bersikap bijak.

Baca Juga: Operasi Zebra 2021: Polisi Lebih Milih Sita SIM daripada STNK, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," kata Taslim dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/12/2021).

"Tetapi kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan."

Kendati demikian, di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor. Termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya. 

Lebih lanjut, Taslim menjelaskan mengenai syarat pembayaran pajak kendaraan yakni nama di STNK dan KTP harus sama. 

Baca Juga: Hujan Deras, Gunung Semeru Kembali Muntahkan Banjir Lahar dan Awan Panas Guguran

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun, Bisa Hemat Ratusan Ribu

Pertama, memberikan legitimasi atau pengakuan secara hukum, berupa kepemilikan dalam bentuk BPKB dan legitimasi operasional melalui STNK.

Kedua, sebagai alat kotrol yang dilakukan melalui pengawasan di lapangan dan identifikasi pengawasan (perpanjangan 5 tahunan dan pengesahan tahunan STNK).

Ketiga, sebagai data forensik kepolisian. Keempat, pelayanan keamanan. Sebab, ranmor sangat berpotensi menjadi sumber konflik dan obyek sasaran sekaligus alat kejahatan.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Harap Hati-hati, Ada Aturan Ini Tahun Depan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU