> >

Hormati Gugatan Hukum Terkait UMP 2022, Tapi Wagub DKI Jakarta Tetap Dorong Musyawarah

Berita daerah | 19 Desember 2021, 16:32 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tak akan membatasi ruang bagi pihak-pihak yang hendak melakukan gugatan hukum terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak akan membatasi ruang bagi pihak-pihak yang hendak melakukan gugatan hukum terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

"Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai. Ini kita di era demokrasi," kata Riza sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (19/12/2021).

Namun, Riza juga tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.

"Mari kita diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan secara bersama sama bersinergi berkolaborasi," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen, Kadin DKI Sebut Pemprov Buat Keputusan Sepihak

Riza menuturkan, penetapan kenaikan UMP 2022 sudah melewati pertimbangan yang begitu matang dan telah diperhitungkan dengan kondisi saat ini yang masih serba terbatas karena pandemi Covid-19.

Jadi, dengan kesadaran bahwa keputusan tersebut tidak akan memuaskan seluruh pihak, Riza tetap berharap agar permasalahan UMP 2022 ini tak perlu sampai ke meja hijau.

Sebagai informasi, pihak yang telah berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP 2022 adalah Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta.

DPP Apindo Jakarta bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 diduga menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Pengusaha Tunggu Klarifikasi Kemenaker Soal Kenaikkan UMP Jakarta 2022 hingga 5,1 Persen

Sebelumnya, Anies Baswedan baru saja merevisi dan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

Anies menjelaskan, revisi tersebut telah berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI) yang memproyeksi bahwa pertumbuhan ekonomi Tanah Air akan mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen pada 2022 nanti.

Selain itu, Anies menambahkan, keputusan tersebut juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," tandas Anies.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU