> >

Hormati Gugatan Hukum Terkait UMP 2022, Tapi Wagub DKI Jakarta Tetap Dorong Musyawarah

Berita daerah | 19 Desember 2021, 16:32 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tak akan membatasi ruang bagi pihak-pihak yang hendak melakukan gugatan hukum terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

Sebelumnya, Anies Baswedan baru saja merevisi dan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).

Anies menjelaskan, revisi tersebut telah berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI) yang memproyeksi bahwa pertumbuhan ekonomi Tanah Air akan mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen pada 2022 nanti.

Selain itu, Anies menambahkan, keputusan tersebut juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," tandas Anies.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU