> >

Beli Bakso Bakar Berujung Pilu, Seorang Gadis di Aceh Diperkosa 14 Laki-laki dan Disekap di Kafe

Kriminal | 18 Desember 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjadi korban pemerkosaan sejumlah laki-laki yang masih berusia remaja. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

ACEH, KOMPAS.TV - Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjadi korban pemerkosaan sejumlah laki-laki yang masih berusia remaja.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan 2 Anak Kandung Tertangkap, Wajahnya Sudah Babak Belur

Menurut Machfud, pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja itu berjumlah 14 orang. Mereka adalah laki-laki berusia antara 17 tahun hingga 21 tahun.

Para pelaku memerkosa korban di sebuah kafe yang berada di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

"Korban sebut saja nama Bunga (15 tahun), telah disetubuhi oleh 14 pemuda secara bergiliran pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," kata Machfud dikutip dari Serambinews.com pada Sabtu (18/12/2021).

Machfud mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani kasus pemerkosaan tersebut dengan menangkap 9 orang dari 14 pelaku.

Baca Juga: Gojek Indonesia Kutuk Keras Driver GoCar yang Diduga Perkosa Penumpangnya

Adapun 9 pelaku yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18 ), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) serta SF (18).

Sementara sisanya sebanyak 5 pelaku, hingga Jumat (17/12/2021), tercatat masih diburu dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kelima orang itu diketahui merupakan warga Nagan Raya masing-masing berinisial DN, IP, AI, AF serta SR.

"Lima pelaku lagi masih diburu oleh personel mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ujar Machfud.

Machfud menegaskan kepada 5 pelaku kejahatan tersebut  agar segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Santriwati Korban Perkosaan di Bandung Didoktrin dan Diiming-imingi Sekolah Gratis

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku rudapaksa tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Machfud menjelaskan, kronologi kejadian pemerkosaan itu berawal saat korban meminjam sepeda motor kepada ibunya untuk membeli bakso bakar.

Lalu, hingga pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Sontak, ibunda korban berusaha mencari keberadaan anaknya di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, upaya pencarian terhadap anak perempuannya itu tidak membuahkan hasil. Hingga 3 hari berselang atau pada Selasa (14/12/2021) pencarian terus dilakukan.

Baca Juga: Ternyata Istri Tak Tahu Kelakuan Herry selama 5 Tahun Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil

Di tengah pencarian itu, ada seorang warga bernama M Hidayat yang menjadi saksi, menerima panggilan telepon dari temannya dan memberitahukan bahwa korban berada di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmur.

Setelah mendapat informasi itu, saksi M Hidayat kemudian memberitahukan keberadaan korban kepada ibundanya. Tanpa berlama lama, ibunda korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang.

Setibanya di rumah, kata Machfud, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya.

Selain itu, korban juga mengaku diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).

Baca Juga: Kisah Pilu Santriwati Diperkosa Guru Ngaji: Lahiran Diantar Teman, Bayinya Dianggap Anak Yatim Piatu

Machfud menambahkan setelah 14 pemuda itu melampiaskan hawa nafsunya, korban disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari.

"Selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang menodainya," ujar Machfud.

Setelah mengatahui kondisi anaknya yang diperkosa, ibunda korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Nagan Raya dan berharap para pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Selain menangkap beberapa pelaku pemerkosaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kondom merek Durex, 1 kondom Sutra, dan 4 handphone Android.

Baca Juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung: Dunia Serasa Kiamat

Sejumlah barang bukti tersebut didapat penyidik kepolisian dari kafe tempat korban diperkosa.

Atas perbuatannya, 14 tersangka itu akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Serambinews.com


TERBARU