Beli Bakso Bakar Berujung Pilu, Seorang Gadis di Aceh Diperkosa 14 Laki-laki dan Disekap di Kafe
Kriminal | 18 Desember 2021, 21:09 WIBLebih lanjut, Machfud menjelaskan, kronologi kejadian pemerkosaan itu berawal saat korban meminjam sepeda motor kepada ibunya untuk membeli bakso bakar.
Lalu, hingga pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Sontak, ibunda korban berusaha mencari keberadaan anaknya di sekitar tempat tinggalnya.
Namun, upaya pencarian terhadap anak perempuannya itu tidak membuahkan hasil. Hingga 3 hari berselang atau pada Selasa (14/12/2021) pencarian terus dilakukan.
Baca Juga: Ternyata Istri Tak Tahu Kelakuan Herry selama 5 Tahun Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Di tengah pencarian itu, ada seorang warga bernama M Hidayat yang menjadi saksi, menerima panggilan telepon dari temannya dan memberitahukan bahwa korban berada di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmur.
Setelah mendapat informasi itu, saksi M Hidayat kemudian memberitahukan keberadaan korban kepada ibundanya. Tanpa berlama lama, ibunda korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang.
Setibanya di rumah, kata Machfud, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) dan 13 temannya.
Selain itu, korban juga mengaku diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
Baca Juga: Kisah Pilu Santriwati Diperkosa Guru Ngaji: Lahiran Diantar Teman, Bayinya Dianggap Anak Yatim Piatu
Machfud menambahkan setelah 14 pemuda itu melampiaskan hawa nafsunya, korban disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari.
"Selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang menodainya," ujar Machfud.
Setelah mengatahui kondisi anaknya yang diperkosa, ibunda korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Nagan Raya dan berharap para pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Selain menangkap beberapa pelaku pemerkosaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kondom merek Durex, 1 kondom Sutra, dan 4 handphone Android.
Baca Juga: Pilu Orangtua Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung: Dunia Serasa Kiamat
Sejumlah barang bukti tersebut didapat penyidik kepolisian dari kafe tempat korban diperkosa.
Atas perbuatannya, 14 tersangka itu akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Serambinews.com