Gibran Larang PNS Cuti Selama Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Nekat Bolos
Sosial | 16 Desember 2021, 22:12 WIBSURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Surakarta mengambil cuti meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 batal diterapkan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Gibran melarang anak buahnya cuti karena mereka mempunyai banyak pekerjaan. Karenanya, Gibran memutuskan tidak ada libur selama periode tersebut.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal, Gibran akan Cek Aplikasi Pedulilindungi dan Protokol Kesehatan di Gereja
"Ra sah cuti, gaweane okeh (tidak usah libur, pekerjaannya banyak). Ora ono preine kok (tidak ada libur kok)," kata Gibran di Solo, Kamis (16/12/2021).
Gibran menegaskan, jika nanti ada ASN yang nekat mengambil cuti atau membolos, maka siap-siap akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang indisipliner tersebut.
"Ada sanksinya," ucap putra Presiden Jokowi itu.
Selain tidak menerapkan cuti, selama periode Natal dan Tahun Baru, Pemkot Surakarta juga berencana mengandangkan mobil dinas ASN.
Baca Juga: Pendatang ke Solo Saat Libur Nataru Tidak Boleh Putar Balik, Gibran: Langsung Karantina
Hal ini dilakukannya agar ASN tidak menggunakan mobil dinas Pemkot Surakarta untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Lebih lanjut, Gibran juga meminta kepada masyarakat aar tidak ragu untuk melapor jika melihat mobil pelat merah milik Pemkot Surakarta beroperasi di luar kota.
"Kalau menemukan mobil (pelat merah dari Solo) di luar kota tolong difoto, lebokne (masukkan) ke ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) atau WA ke saya, nanti tak kone mulih (saya suruh pulang)," ucap Gibran.
Baca Juga: Gibran Siap Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Desember Ini
Meski melarang cuti, Gibran memastikan tetap memperbolehkan ASN bepergian di dalam Kota Solo selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara