Gibran Larang PNS Cuti Selama Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Nekat Bolos
Sosial | 16 Desember 2021, 22:12 WIB"Kalau menemukan mobil (pelat merah dari Solo) di luar kota tolong difoto, lebokne (masukkan) ke ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) atau WA ke saya, nanti tak kone mulih (saya suruh pulang)," ucap Gibran.
Baca Juga: Gibran Siap Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Desember Ini
Meski melarang cuti, Gibran memastikan tetap memperbolehkan ASN bepergian di dalam Kota Solo selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara