> >

Gibran Larang PNS Cuti Selama Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Nekat Bolos

Sosial | 16 Desember 2021, 22:12 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tidak mudik saat periode Natal dan Tahun baru (Nataru). (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

"Kalau menemukan mobil (pelat merah dari Solo) di luar kota tolong difoto, lebokne (masukkan) ke ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) atau WA ke saya, nanti tak kone mulih (saya suruh pulang)," ucap Gibran.

Baca Juga: Gibran Siap Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Desember Ini

Meski melarang cuti, Gibran memastikan tetap memperbolehkan ASN bepergian di dalam Kota Solo selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU