> >

Mantan Napi Pemerkosaan Jadi Polisi Gadungan, Bujuk Istri Orang Menikah dan Tilap Uang Rp80 Juta

Kriminal | 11 Desember 2021, 13:25 WIB
AR (41) mantan narapidana kasus pemerkosaan yang menjadi polisi gadungan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. (Sumber: Humas Polda Sumbar via Kompas.com)

PADANG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangkap seorang polisi gadungan yang ternyata mantan narapidana (napi) kasus pemerkosaan pada Kamis (9/12/2021).

Pelaku bernama AR (41) tertangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan saat menemani pacarnya, AC (30) mengurus perceraian.

"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose pada Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum

Pada korban, AR mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP yang berdinas di Polda Sumbar. Penelusuran polisi menunjukkan, AR ternyata seorang mantan napi kasus pemerkosaan pada tahun 2000 silam.

Penangkapan AR bermula dari laporan keluarga AC. Keluarga AC curiga karena AR sempat memanipulasi korban agar mau menceraikan suaminya dan menikah dengan pelaku

"Keluarga korban merasa curiga  dengan tindak tanduk AR yang mengaku polisi berpangkat AKBP. Kemudian keluarga korban itu menanyakan ke kami," ucap Hendra. 

Setelah melakukan penyelidikan, AR dipastikan polisi gadungan sehingga kemudian ditangkap di Pengadilan Agama. 

"Untuk kerugian korban belum ada. Namun, AR ternyata sedang berkasus di Polda Sumbar terkait penipuan juga," beber Hendra.

Berdasarkan temuan itu, Polres Pesisir Selatan pun menyerahkan AR pada Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut kasusnya. 

Baca Juga: PBNU Soroti Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung: Tak Semua Guru Agama Punya Wawasan Cukup

"Sekarang kita serahkan ke Polda Sumbar. Untuk kasusnya dengan AC belum ada kerugiannya, namun tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Jika ada silakan melapor," katanya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pelaku melakukan penipuan berkedok sebagai polisi.

AC menipu dengan mengaku dapat mengurus kasus di kepolisian hingga merugikan korban lainnya sebesar Rp80 juta.

"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata mantan Kapolres Bantul itu, Sabtu (11/12).

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Soal Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Anggota DPR: Bukan Monster tapi Bapaknya Monster!

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU