Mantan Napi Pemerkosaan Jadi Polisi Gadungan, Bujuk Istri Orang Menikah dan Tilap Uang Rp80 Juta
Kriminal | 11 Desember 2021, 13:25 WIBBaca Juga: PBNU Soroti Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung: Tak Semua Guru Agama Punya Wawasan Cukup
"Sekarang kita serahkan ke Polda Sumbar. Untuk kasusnya dengan AC belum ada kerugiannya, namun tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Jika ada silakan melapor," katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pelaku melakukan penipuan berkedok sebagai polisi.
AC menipu dengan mengaku dapat mengurus kasus di kepolisian hingga merugikan korban lainnya sebesar Rp80 juta.
"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata mantan Kapolres Bantul itu, Sabtu (11/12).
Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Soal Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Anggota DPR: Bukan Monster tapi Bapaknya Monster!
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com