> >

Gara-gara Ubah Jadwal Muktamar NU, Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar Digugat ke Pengadilan

Hukum | 7 Desember 2021, 10:20 WIB
logo Nahdlatul Ulama (Sumber: Kompas.com)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama atau NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).

Dua kader NU Provinsi Lampung yang menggugat adalah Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung.

Baca Juga: Cak Imin Pilih Said Aqil atau Gus Yahya Jadi Ketua PBNU? Begini Jawabannya

Gugatan mereka telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Dalam gugatannya, penggugat memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut.

Selain itu, dua penggugat ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.

Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

Baca Juga: Muktamar Bukan Sekadar Pergantian Ketua PBNU, Begini Kata Gus Muwafiq

"Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama," kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," ujarnya.

Baca Juga: Gus Ipul: Terjadi Kekosongan PBNU Jika Muktamar Gagal Digelar Sebelum Tanggal 25 Desember

Dendy melanjutkan, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12/2021).

Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Rencananya Konbes NU itu akan mengundang seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), mutasyar, a’wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.

Baca Juga: Saat Tiga Ulama Sepuh NU Jawa Timur Minta Muktamar Dimajukan, Dukung Penuh Rais Aam PBNU

"Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun K.H. Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART," ujar Dendy.

"Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya."

Baca Juga: Seribu Anggota Banser Amankan Kantor PBNU Mulai Hari Ini Hingga 17 Desember

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU