> >

Ridwan Kamil Tetapkan UMK se-Jabar, Tertinggi Bekasi Terendah Kota Banjar

Politik | 2 Desember 2021, 17:14 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur tentang UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar. Kota Bekasi menjadi daerah di Jabar dengan UMK tertinggi pada 2022 (1/12/2021). (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) se-Jawa Barat tahun 2022.

Besaran UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kebgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang ditandatangani pada Selasa (30/11/2021).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, dalam penetapan UMK ini, Pemprov Jabar merujuk beberapa peraturan. 

Baca Juga: KSPI Jateng Kecewa Penetapan UMK 2022

Yakni, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat serta berita acara Dewan Pengupahan.

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap penetapan UMK se-Jabar lantaran rumus perhitungan UMK didasarkan Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

Gubernur Ridwan Kamil hanya menetapkan dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Indonesia Masih Memiliki Banyak Masalah, Apa Solusinya?

"Surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujar Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).

Lebih lanjut Setiawan berharap, ke depan, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah dalam penghitungan UMK. Sebab, pemerintah daerah lebih mengerti kondisi dan dinamika. 

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” ujar Setiawan. 

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Digugat Buruh jika Tak Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Berikut rincian upah minimum kabupaten dan kota se-Jawa Barat tahun 2022:

  1. Kota Bekasi: Rp 4.816.921
  2. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
  4. Kota Depok: Rp 4.377.231
  5. Kota Bogor: Rp 4.330.249
  6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568
  8. Kota Bandung: Rp 3.774.860
  9. Kota Cimahi: Rp 3.272.668
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668
  11. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929
  12. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814
  16. Kota Sukabumi: Rp 2.562.434
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567
  18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772
  20. Kota Cirebon: Rp 2.304.943
  21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619
  23. Kabupaten Garut: Rp 1.975.220
  24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364
  27. Kota Banjar: Rp 1.852.009
     

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU