Ridwan Kamil Tetapkan UMK se-Jabar, Tertinggi Bekasi Terendah Kota Banjar
Politik | 2 Desember 2021, 17:14 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) se-Jawa Barat tahun 2022.
Besaran UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kebgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang ditandatangani pada Selasa (30/11/2021).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, dalam penetapan UMK ini, Pemprov Jabar merujuk beberapa peraturan.
Baca Juga: KSPI Jateng Kecewa Penetapan UMK 2022
Yakni, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat serta berita acara Dewan Pengupahan.
Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap penetapan UMK se-Jabar lantaran rumus perhitungan UMK didasarkan Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
Gubernur Ridwan Kamil hanya menetapkan dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Indonesia Masih Memiliki Banyak Masalah, Apa Solusinya?
"Surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujar Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Lebih lanjut Setiawan berharap, ke depan, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah dalam penghitungan UMK. Sebab, pemerintah daerah lebih mengerti kondisi dan dinamika.
"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” ujar Setiawan.
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Digugat Buruh jika Tak Revisi UMP DKI Jakarta 2022
Berikut rincian upah minimum kabupaten dan kota se-Jawa Barat tahun 2022:
- Kota Bekasi: Rp 4.816.921
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
- Kota Depok: Rp 4.377.231
- Kota Bogor: Rp 4.330.249
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568
- Kota Bandung: Rp 3.774.860
- Kota Cimahi: Rp 3.272.668
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814
- Kota Sukabumi: Rp 2.562.434
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772
- Kota Cirebon: Rp 2.304.943
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619
- Kabupaten Garut: Rp 1.975.220
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364
- Kota Banjar: Rp 1.852.009
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV