Ridwan Kamil Tetapkan UMK se-Jabar, Tertinggi Bekasi Terendah Kota Banjar
Politik | 2 Desember 2021, 17:14 WIBLebih lanjut Setiawan berharap, ke depan, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah dalam penghitungan UMK. Sebab, pemerintah daerah lebih mengerti kondisi dan dinamika.
"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” ujar Setiawan.
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Digugat Buruh jika Tak Revisi UMP DKI Jakarta 2022
Berikut rincian upah minimum kabupaten dan kota se-Jawa Barat tahun 2022:
- Kota Bekasi: Rp 4.816.921
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
- Kota Depok: Rp 4.377.231
- Kota Bogor: Rp 4.330.249
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568
- Kota Bandung: Rp 3.774.860
- Kota Cimahi: Rp 3.272.668
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814
- Kota Sukabumi: Rp 2.562.434
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772
- Kota Cirebon: Rp 2.304.943
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619
- Kabupaten Garut: Rp 1.975.220
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364
- Kota Banjar: Rp 1.852.009
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV