Polisi Bekuk Pria Pemilik Pistol Rakitan dan 4 Butir Peluru di Banyuasin
Hukum | 1 Desember 2021, 18:23 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Telang Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria yang memiliki senjata api rakitan jenis pistol.
Pria bernama Maman (30), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin tersebut diamankan karena terbukti memiliki senjata api tanpa hak.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, menjelaskan kronologis kejadian.
Menurutnya, Maman diamankan pada hari Selasa (30/11/2021), sekira pukul 02.30 WIB, di Desa Mekarsari Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Oknum Polisi dan ASN Jadi Tersangka Perampokan Mobil dan Penodongan Senjata Api
“Di mana telah diamankan satu orang pelaku Maman karena tanpa hak memiliki senjata api jenis pistol rakitan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pernah menunjukan senjata api jenis pistol rakitan,” kata Ipda Budi melalui keterangan tertulis di laman resmi Humas Polri, Rabu (1/12/2021).
Selanjutnya, Kapolsek Muara Telang, Iptu Kemas Junaidi, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fahrizal, beserta jajarannya untuk mendalami informasi tersebut.
Setelah mendalami informasi yang diterima, Kapolsek Muara Telang memimpin langsung penggeledahan di rumah pelaku.
Selain menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan empat butir amunisi kaliber 38.
“Saat digeledah, berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi cal 38,” imbuhnya.
Baca Juga: Insiden Penembakan Alec Baldwin Diikuti Petisi Pelarangan Senjata Api Asli Saat Syuting
Pistol dan amunisi tersebut disimpan dalam satu unit tas selempang yang berada di atas lemari di kamar pelaku.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Muara Telang,” terang dia.
Selanjutnya, sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni pistol, amunisi, dan tas selempang turut diamankan bersama pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, empat butir amunisi kaliber 38 dan satu tas selempang warna coklat.”
Pelaku diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951. Juga Maklumat Kapolda Sumsel No.MAK/10/XI/2021, tertanggal 26 November 2021.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV