Polisi Bekuk Pria Pemilik Pistol Rakitan dan 4 Butir Peluru di Banyuasin
Hukum | 1 Desember 2021, 18:23 WIBBaca Juga: Insiden Penembakan Alec Baldwin Diikuti Petisi Pelarangan Senjata Api Asli Saat Syuting
Pistol dan amunisi tersebut disimpan dalam satu unit tas selempang yang berada di atas lemari di kamar pelaku.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Muara Telang,” terang dia.
Selanjutnya, sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni pistol, amunisi, dan tas selempang turut diamankan bersama pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, empat butir amunisi kaliber 38 dan satu tas selempang warna coklat.”
Pelaku diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951. Juga Maklumat Kapolda Sumsel No.MAK/10/XI/2021, tertanggal 26 November 2021.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV