> >

Soal Pengamanan Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta, Ini Kata Polda Metro Jaya

Peristiwa | 1 Desember 2021, 14:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Reuni 212 akan menggelar acara Reuni 212 di dua lokasi pada Kamis, 2 Desember 2021 besok. Salah satunya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menyiagakan pengamanan terkait acara itu.

"Mungkin ada pengalihan beberapa arus lalu lintas saja di seputaran patung kuda yang tentunya tidak akan menganggu masyarakat banyak," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menyebutkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi, dalam hal ini yaitu Dirlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Kita tahu besok hari kerja, oleh karena itu aktivitas masyarakat di sekitar itu (Patung Kuda), kita harapkan berjalan seperti biasa," paparnya.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Beri Izin Reuni 212 di Jakarta, Ancam Tindak Tegas jika Maksa

Kendati demikian, Zulpan tidak merinci secara detail terkait bagaimana mekanisme dan teknis pengalihan arus lalu lintas besok. Hal itu, kata dia, akan dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Nanti akan disampaikan (Dirlantas), yang pasti ini tidak akan menganggu daripada kepentingan masyarakat khususnya yang beraktivitas di seputaran area Patung Kuda," terangnya.

Di sisi lain, Zulpan juga mengatakan Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk acara reuni 212 itu.

Menurutnya, acara itu adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan dan bertentangan dengan ketentuan dan aturan protokol kesehatan terkait situasi pandemi saat ini.

Bahkan, Zulpan mengatakan Polda Mtero Jaya akan menindak secara hukum apabila acara tersebut tetap diselenggarakan.

Baca juga: Selain di Sentul Bogor, Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda Jakarta

"Kita akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka-mereka yang memaksakan."

"Kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana yang ada di KUHP yaitu Pasal 212 sampai 218. Khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan ini," kata Zulfan menegaskan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU