> >

Terima Suap Rp13,8 Miliar, Nurdin Abdullah Salahkan Bawahan dan Minta Vonis Bebas

Hukum | 23 November 2021, 16:25 WIB
Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah. (Sumber: Humas Pemprov Sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta vonis bebas pada persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/11/2021).

Jaksa KPK Zainal Abidin pada Senin (22/11/2021) menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar.

Nurdin juga disebut mendapatkan gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar. Maka, pemilik gelar Doktor pertanian dari Universitas Kyushu itu menerima total Rp13,812 miliar suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Inilah Sederet Makian yang Dilontarkan Wanita Ngaku Anak Jenderal pada Ibu Arteria Dahlan

JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, di hadapan Hakim Ketua Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah menyalahkan bawahannya, yakni eks Kabiro PBJ Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Eddy Rahmat.

“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (Sari dan Eddy). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” kata Nurdin, dikutip dari Tribunnews.com

Ia pun meminta majelis hakim memberi vonis bebas dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nurdin Abdullah.

Ia berharap dapat kembali menduduki kursi gubernur dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.

Baca Juga: Saat Mantan Polisi Berpangkat Bripda Gugat Jenderal Bintang Dua di NTT, Gara-gara Apa?

“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” kata Nurdin Abdullah. 

Lalu, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga menyoroti masih banyaknya daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan dalam pledoinya.

“Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat," ucapnya.

Bahkan, Nurdin Abdullah membeberkan soal kebiasaannya memberi bantuan untuk pembangunan masjid merata hingga ke pulau terpencil.

“Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah mesjid untuk masyarakat dan karyawan,” tuturnya.

“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” imbuh Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU