Motif Perampok Gudang Rokok di Solo Ternyata Dendam Pribadi, Hingga Tega Bunuh Teman Sendiri
Kriminal | 22 November 2021, 15:28 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota mengungkap motif perampok berinisial RS atau S (21) yang nekat membunuh Suripto (33), petugas keamanan gudang rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut Kapolresta Solo Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pembunuhan yang dilakukan RS dilakukan dengan motif dendam pribadi. Sementara perampokan brankas dengan nilai uang ratusan juta rupiah diakui RS untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Untuk motif ekonomi ditunjukkan melakukan aksi pencurian oleh tersangka dan motif dendam direncanakan sebelumnya oleh tersangka sehingga menghabisi korban," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti diwartakan Tribunsolo, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut Ade menjelaskan, dendam pribadi ini dipicu oleh RS yang tidak terima kinerjanya selama ini dilaporkan oleh Suripto kepada manajemen gudang rokok.
Baca Juga: Polresta Solo Tangkap Perampok Gudang Rokok yang Gasak Uang Ratusan Juta dan Tewaskan Satpam
Hal tersebut diketahui dari rekam jejak pelaku yang sering meminta korban untuk menggantikan piket dan sering bolos kerja. Akibatnya, RS dipecat manajemen lantaran tindakan indisipliner.
Kendati demikian, kata Ade pelaku tidak terima hingga terus melakukan ancaman kepada Suripto. Kemudian, diketahui Suripto ditemukan meninggal dunia bersamaan dengan lenyapnya brankas milik gudang rokok tersebut.
"Nah korban melaporkan ke manajemen itulah, yang membuat korban sering diancam oleh tersangka dan berujung pembunuhan saat aksinya," imbuh Ade.
Sementara itu diketahui, tersangka berinisial RS alias S (21) ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/11/2021). RS diketahui tercatat sebagai warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
"Tepat pukul 11.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkap di rumahnya sekaligus pengeledahan dan penyitaan barang bukti tidak kejahatan," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, seperti diwartakan Tribunsolo, Senin (22/11/2021).
Ade menjelaskan RS ditangkap setelah polisi menyelidiki dan menyidik di lapangan pada perampokan Senin (15/11/2021) dini hari itu.
Saat penangkapan di rumah pelaku, polisi juga menyita barang bukti ponsel dan satu unit sepada motor yang digunakan tersangka dalam melaksanakan aksi yang membuat satpam gudang tewas.
"Bahkan ada barang bukti emas hasil pembelian dari uang rampokan, ponsel, dan buku tabungan," jelas Ade.
Tak hanya itu, polisi menyita linggis sepanjang 30 centimeter, tiga batang besi, dan palu.
Linggis tersebut diketahui digunakan tersangka untuk menganiaya satpam Suripto (33) warga Kabupaten Boyolali yang ditemukan tewas.
Baca Juga: Rampok Gudang Rokok Solo Gondol Uang Ratusan Juta, Penjaga Keamanan Tewas
"Barangbukti linggis untuk menganiaya korban, sedangkan 3 batang besi dan palu untuk membuka brankas," imbuhnya.
Diketahui, brankas yang berisi uang senilai Rp300 juta dibuang ke sungai oleh pelaku setelah isinya digasak habis. Saat ini, kata Ade, brankas tersebut masih dalam pencarian petugas.
"Setelah diambil isinya brankas dibuang di sungai Kampung Tengkil saat ini masih dilakukan pencarian petugas," pungkasnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/tribunsolo