Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta
Hukum | 12 November 2021, 04:42 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Enam anggota polisi yang berdinas di Polsek Kutalimbaru menjalani sidang etik di Polrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021) atas kasus pemerasan dan pencabulan.
Keenam anggota polisi yang hadir untuk menjalani sidang etik itu antara lain Aiptu Desvi Ramanda dan Aipda Suheri Darwin Berutu.
Baca Juga: Buntut 2 Penyidik Cabuli dan Peras Istri Tersangka, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
Kemudian, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Selain keenam polisi tersebut, turut hadir istri dari seorang tersangka kasus narkoba berinisial MU.
Wanita berusia 19 tahun itu dihadirkan karena menjadi korban pemerasan dan pencabulan anggota polisi yang disidang etik itu.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru itu ternyata menguasai sebagian harta milik MU.
Baca Juga: Anggota Penyidik Polsek Kutalimbaru Dicopot Jabatan Gara-gara Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba
Dari pengakuannya, MU mengatakan bahwa polisi-polisi tersebut menguasai beberapa unit kendaraannya berupa sepeda motor.
Karena beberapa motornya disita, MU dibebaskan saat polisi melakukan penggerebekan untuk menangkap suaminya dan teman suaminya terkait penemuan narkoba jenis sabu-sabu.
MU yang merupakan warga Aceh, saat ini suaminya masih ditahan. Dalam sidang itu, MU menceritakan pada saat polisi melakukan penggerebekan.
Saat itu, ada tiga orang yang ditangkap oleh polisi ketika penggerebekan yakni dirinya, Andi Subrata dan Sayed Maulana.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba
Setelah diamankan, mereka bertiga tidak segera dibawa ke Polsek Kutalimbaru.
Melainkan dibawa ke sebuah tempat yang disebut MU mirip stadion.
Di situlah, kata MU, dirinya dimintai uang sebesar Rp 150 juta agar mereka bisa dilepaskan.
Namun, ketika itu ia tak memiliki uang. Begitu juga mertuanya yang sempat dihubungi oleh polisi.
Singkat cerita, korban MU akhirnya dibebaskan. Ia diantar pulang kembali ke kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Pembebasan terhadap MU rupanya tak gratis. Selain karena tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi di jok sepeda motor teman suaminya, ternyata ia dibebaskan karena dua sepeda motornya disita polisi.
Baca Juga: Ini Sanksi Berat Kepada Oknum Polisi yang Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka
Adapun dua motor yang dikuasai keenam polisi itu masing-masing merek Yamaha Vixion dan Suzuki Satria Fu.
Tak hanya itu, turut dikuasai barang berharga lainnya berupa empat handphone milik korban.
"Dengan alasan dibarter sama kereta [sepeda motor]. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU, korban pemerasan dan pencabulan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Kamis (11/11), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
MU melanjutkan, pada saat mereka dibawa ke sebuah tempat, suaminya dan temannya ditutup matanya.
Sementara MU tidak karenanya mengetahui lokasi ketika ia dibawa polisi.
"Lokasinya di daerah Medan Kota, cuma gak tau dimana lokasinya dimana. Seperti stadion lapangan gitu, besar," ucap MU.
Baca Juga: Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban
Bripka RHL Disidang Disiplin
Dilansir dari Tribunnews.com, sosok Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang diduga mencabuli istri tahanan kasus narkoba rupanya sempat bermasalah sebelumnya.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dijumpai usai rapat jajaran di aula Patriata Polrestabes Medan, Rabu (27/10) lalu.
"Iya benar pernah," kata Kombes Riko.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui kasus yang pernah menyeret nama anggotanya tersebut.
Sebab, perihal itu dikatakannya sudah kasus lama.
Riko juga tidak hapal tahun berapa terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
"Yang pastinya pernah bermasalah dan diproses. Coba tanya Kasi Propam," ujarnya.
Sementara Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma membenarkan Bripka Rahmat Hidayat Lubis pernah tersandung kasus lain sebelumnya.
"Iya. Sudah kita sidangkan pada tahun - tahun lalu," sambungnya.
Zonni pun menjabarkan kasus yang pernah menjerat pelaku Bripka Rahmat yakni disidang disiplin sebanyak tiga kali karena tes urine positif narkoba.
Baca Juga: Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Seorang Tersangka Akhirnya Dipecat Polri
"Sidang disiplin terakhir sekitar tahun 2017. Sudah 3 kali itu sidang disiplin dengan kasus yang sama," tuturnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com