> >

Pengakuan Istri Tersangka Narkoba: Selain Dicabuli Polisi, Hartanya Dikuasai dan Dimintai Rp150 Juta

Hukum | 12 November 2021, 04:42 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

MEDAN, KOMPAS.TV - Enam anggota polisi yang berdinas di Polsek Kutalimbaru menjalani sidang etik di Polrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021) atas kasus pemerasan dan pencabulan.

Keenam anggota polisi yang hadir untuk menjalani sidang etik itu antara lain Aiptu Desvi Ramanda dan Aipda Suheri Darwin Berutu.

Baca Juga: Buntut 2 Penyidik Cabuli dan Peras Istri Tersangka, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim

Kemudian, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Selain keenam polisi tersebut, turut hadir istri dari seorang tersangka kasus narkoba berinisial MU.

Wanita berusia 19 tahun itu dihadirkan karena menjadi korban pemerasan dan pencabulan anggota polisi yang disidang etik itu.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru itu ternyata menguasai sebagian harta milik MU.

Baca Juga: Anggota Penyidik Polsek Kutalimbaru Dicopot Jabatan Gara-gara Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba

Dari pengakuannya, MU mengatakan bahwa polisi-polisi tersebut menguasai beberapa unit kendaraannya berupa sepeda motor.

Karena beberapa motornya disita, MU dibebaskan saat polisi melakukan penggerebekan untuk menangkap suaminya dan teman suaminya terkait penemuan narkoba jenis sabu-sabu.

MU yang merupakan warga Aceh, saat ini suaminya masih ditahan. Dalam sidang itu, MU menceritakan pada saat polisi melakukan penggerebekan.

Saat itu, ada tiga orang yang ditangkap oleh polisi ketika penggerebekan yakni dirinya, Andi Subrata dan Sayed Maulana.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba

Setelah diamankan, mereka bertiga tidak segera dibawa ke Polsek Kutalimbaru.

Melainkan dibawa ke sebuah tempat yang disebut MU mirip stadion.

Di situlah, kata MU, dirinya dimintai uang sebesar Rp 150 juta agar mereka bisa dilepaskan.

Namun, ketika itu ia tak memiliki uang. Begitu juga mertuanya yang sempat dihubungi oleh polisi.

Singkat cerita, korban MU akhirnya dibebaskan. Ia diantar pulang kembali ke kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.

Pembebasan terhadap MU rupanya tak gratis. Selain karena tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi di jok sepeda motor teman suaminya, ternyata ia dibebaskan karena dua sepeda motornya disita polisi.

Baca Juga: Ini Sanksi Berat Kepada Oknum Polisi yang Diduga Cabuli dan Peras Istri Tersangka

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU