Diperoleh dari Warga Sekitar TN Ujung Kulon, Burung Dilindungi Masuk Pasar Online
Peristiwa | 8 November 2021, 12:44 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV – Satwa dilindungi terus diperdagangkan, bahkan saat ini dijual lewat daring (online). Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang tahun 2020 terjadi 1.733 perdagangan satwa dilindungi.
Dari data tersebut juga menyebutkan juga sebanyak 825 ekor hewan dilepasliarkan, 150 berada dalam kandang transit, dan 758 ekor mati saat pengangkutan atau ketika tiba di tujuan.
Baru-baru ini, satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap penjual dan penadah satwa dilindungi dari Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari tangan keduanya disita puluhan ekor burung dilindungi.
D (35) sebagai pembeli burung dilindungi dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, dan L (21), penadah sekaligus penjual, ditangkap di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kamis (4/11/2021).
Dari keduanya didapati 13 ekor burung kangkareng perut-putih (Anthracoceros albirostris) dewasa dan 7 ekor anaknya, 3 ekor burung julang emas (Aceros undulatus) dewasa dan 2 ekor anaknya, serta 11 ekor burung beo tiong emas (Gracula religiosa).
Baca Juga: Cegah Penjualan Satwa Dilindungi, BKSDA Jatim Akan Gencarkan Patroli
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Fajar Mauludi menjelaskan, burung-burung dilindungi itu dibeli dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon. Selanjutnya dipasarkan secara daring ke daerah-daerah di Tanah Air.
”Mereka mengaku sudah tiga bulan memperdagangkan hewan dilindungi secara daring. Selama itu, baru dua ekor burung yang terjual,” tuturnya, Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Kompas.id.
D membeli burung-burung itu langsung dari rumah warga. Harganya bervariasi, misalnya burung kangkareng perut-putih dewasa dibeli seharga Rp 150.000, lalu dijual lagi Rp 250.000. Sementara burung julang emas dewasa dibeli Rp 250.000, kemudian dijual Rp 400.000.
”Yang paling banyak dicari itu burung julang emas. Harganya di pasar daring berkisar Rp 650.000 hingga Rp 700.000,” ujar D.
Adapun kedua tersangka berada dalam tahanan Polres Pandeglang. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut rencana, puluhan burung dilindungi itu akan dilepasliarkan kembali.
Kasus serupa lainnya
Terdapat sejumlah kasus perdagangam hewan dilindungi terendus sepanjang 2021. Misalnya, Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita satu lembar kulit harimau dan kepala harimau yang masih utuh serta bagian tubuh satwa liar lainnya, September lalu.
Kasus itu terungkap saat polisi menemukan paket ekspedisi berisi bagian tubuh satwa dilindungi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kasus lainnya, petugas gabungan dari Balai Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman dua ekor anak orangutan. Satwa dilindungi asal Sumatera Utara itu diduga hendak jual ke Tangerang, Banten.
Baca Juga: Polda Kalteng Ringkus Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Trenggiling
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV