> >

Diperoleh dari Warga Sekitar TN Ujung Kulon, Burung Dilindungi Masuk Pasar Online

Peristiwa | 8 November 2021, 12:44 WIB
Tersangka perdagangan hewan dilindungi dari Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Sumber: Kompas.id/Dokumentasi Humas Polda Banten)

Adapun kedua tersangka berada dalam tahanan Polres Pandeglang. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut rencana,  puluhan burung dilindungi itu akan dilepasliarkan kembali.

Kasus serupa lainnya

Terdapat sejumlah kasus perdagangam hewan dilindungi terendus sepanjang 2021. Misalnya, Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita satu lembar kulit harimau dan kepala harimau yang masih utuh serta bagian tubuh satwa liar lainnya, September lalu.

Kasus itu terungkap saat polisi menemukan paket ekspedisi berisi bagian tubuh satwa dilindungi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kasus lainnya, petugas gabungan dari Balai Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman dua ekor anak orangutan. Satwa dilindungi asal Sumatera Utara itu diduga hendak jual ke Tangerang, Banten.

Baca Juga: Polda Kalteng Ringkus Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Trenggiling

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU