> >

Antusiasme Uji Emisi, Bengkel Mobil Banjir Pelanggan hingga Terapkan Sistem Booking

Berita daerah | 6 November 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. Wacana aturan ambang batas emisi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta ternyata mendapat respons positif dan antusiasme dari masyarakat. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana aturan ambang batas emisi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta ternyata mendapat respons positif dan antusiasme dari masyarakat.

Seperti yang dapat dilihat di bilangan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdapat sebuah bengkel mobil yang dipenuhi antrean pelanggan yang hendak melakukan uji emisi.

Leader Service Mitsubishi Srikandi Diamond Motor, salah satu bengkel di daerah tersebut, Meydi mengatakan bahwa peningkatan jumlah pelanggan sudah terjadi sejak Senin (1/11/2021).

"Kunjungan per hari sekitar 13 mobil sejak hari Senin lalu. Kami memang batasi 13 mobil sehari, supaya tak padat. Kami selalu mencapai batas kuota," ungkap Meydi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Ingat! Tidak Semua Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Apa Saja?

Selain itu, Meydi menambahkan, mulai saat ini bengkelnya juga telah menerapkan sistem booking bagi pelanggan yang hendak melakukan uji emisi.

Meydi menjelaskan, sistem tersebut diberlakukan demi mengantisipasi membludaknya antrean untuk layanan servis reguler dan uji emisi.

Menurut Meydi, antrean pelanggan di bengkelnya diprediksi akan terus terjadi untuk beberapa waktu ke depan, mengingat aturan mengenai uji emisi juga masih terhitung hangat di tengah masyarakat.

"Prediksi kami ke depan bakal padat uji emisi. Karena pengguna Mitsubishi banyak di Jakarta terutama Xpander," tandasnya.

Baca Juga: Pengendara Ungkap Tahapan Uji Emisi, Ini yang Dilakukan jika Tidak Lulus

Sementara itu, pihak kepolisian diketahui masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang tidak lulus uji emisi.

Sebab, berdasarakn data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan di Ibu Kota yang sudah menjalani uji emisi masih tergolong sangat rendah yakni tak lebih dari 10 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," kata Argo, Rabu (3/11/2021).

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU