LPSK Datangi Polresta Solo, Koordinasi Soal Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
Peristiwa | 2 November 2021, 19:01 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mendatangi Mapolresta Solo, Jawa Tengah, untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik soal kasus kematian mahasiswa UNS saat mengikuti Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa).
Menurut Tenaga Ahli LPSK Tama Satria Langkun, pihaknya akan berupaya memberi dan mengumpulkan informasi terkait pemberian perlindungan terhadap saksi pada kasus yang menimpa Gilang Endi Saputra, mahasiswa Program Studi (Prodi) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS.
"Pertama respons permintaan penyidik Polresta Solo yang minta dukungan terkait perlindungan saksi dan korban kepada LPSK. Koordinasi ini untuk mencari informasi dan melakukan asesmen," kata Tama kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Sepupu Mahasiswa UNS yang Meninggal Ungkap Alasan Gilang Gabung Menwa
Selain itu, Tama juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polresta Solo untuk memastikan soal subjek yang akan mendapat perlindungan dari LPSK.
"Subjeknya harus jelas, apakah sebagai pelapor, sebagai saksi, apakah sebagai korban, apakah sebagai ahli, atau saksi pelaku. Ini subjek-subjek yang dapat perlindungan dari LPSK. Itu yang diidentifikasi," ungkapnya.
Hal itu penting diketahuinya, sebagai salah satu syarat pemberian perlindungan kepada saksi dan korban serta terkait dengan dugaan tindak pidana.
Hingga saat ini, kata Tama, pihaknya masih melakukan pendalaman guna memastikan soal perkara yang ada dalam kasus kematian Gilang. Meskipun hal tersebut sudah dijawab pihak Polresta Solo bahwa memang betul ada perkara pidana yang terjadi.
"LPSK bisa berikan perlindungan ketika ada perkara pidana yang sedang berjalan, kita lihat peradilan pidananya seperti apa. Kita identifikasi itu, lihat soal perkara pidananya, apakah betul ada perkara pidananya, itu yang sekarang lakukan pendalaman," jelasnya.
Usai koordinasi, pihaknya menyebut akan melakukan identifikasi lebih lanjut untuk mengetahui adanya saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan LPSK. Selain itu, syarat untuk mengajukan perlindungan adalah adanya permohonan dari saksi atau korban.
"Kedua kita identifikasi kira-kira saksi atau korban siapa yang butuh perlindungan. LPSK sifatnya menerima permohonan, ada kesukarelaan pemohon," ungkap Tama.
Meski ada permohonan tersebut, Tama menyebut pemberian perlindungan itu juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan LPSK. Untuk itu, seluruh informasi yang dikumpulkan di lapangan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan.
"Prinsipnya akan kumpulkan semua informasi kemudian kami sampaikan pimpinan. Sesuai mekanisme hukum perlindungan diberikan bila ada persetujuan dari pimpinan LPSK. Jadi informasi yang kita himpun, sampaikan pimpinan, pimpinan yang memutuskan, nanti ada tindak lanjut, " pungkasnya.
Baca Juga: Ada Perbedaan Data Kasus Menwa UNS, Tim Evaluasi: Kami Tak Ingin Ditekan Pihak Mana Pun
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV