Polda Sumut Hentikan Kasus Pedagang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Ini Alasannya
Kriminal | 30 Oktober 2021, 22:28 WIBMEDAN, KOMPAS.TV- Polda Sumatra Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus pedagang pasar Pringgan di Medan yang jadi tersangka seusai ditikam preman.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra juga mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
Peristiwa yang akhirnya viral ini bermula ketika seorang pedagang Pasar Pringgan Medan Baru bernama Budi Alan diserang tiga preman karena menolak memberi setoran pada awal Agustus 2021. Pedagang pasar itu terlibat pertengkaran.
Perkelahian itu berujung Alan Budi mendapat lebih dari empat tikaman di pelipis dan dada. Ingin membela diri, ia pun memukul Bahtiar Sembiring, preman yang menyerangnya, dengan kunci dongkrak.
Baca Juga: Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman
Namun pasca kejadian, korban dan preman ternyata malah saling lapor. Keduanya pun sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan berdasarkan penetapan Polsek Medan Baru pada September 2021.
“Adanya kesalahan prosedur oleh penyidik, terutama dalam menentukan ada tidaknya unsur niat berbuat pelanggaran pidana,” ujar Kapolda.
Penyelesaian kasus ini dilakukan dengan restorative justice atau bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan.
Saat ini, Kapolda Sumatra Utara tengah mengevaluasi dua perwira di Mapolsek Medan Baru yakni Plt Kapolsek AKP Ully Lubis dan Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi Alan juga sudah mencabut laporannya terhadap Bahtiar Sembiring dan demikian pula sebaliknya, Bahtiar mencabut laporannya.
Baca Juga: Ini penjelasan Polisi Terkait Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV