> >

Fakta Baru Tewasnya Mahasiswa Diksar, Tim Evaluasi: Menwa UNS Dibekukan

Peristiwa | 30 Oktober 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi. Nama Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah tengah jadi sorotan lantaran kasus tewasnya salah satu mahasiswa kampus tersebut saat mengikut Diksar Menwa.(Sumber: uns.ac.id)

SOLO, KOMPAS.TV - Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Sunny Ummul Firdaus mengatakan bahwa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS tersebut melanggar aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI.

Akibatnya, Menwa UNS saat ini langsung dibekukan,  
  
"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS," kata Firdau dilansir laman UNS, Sabtu (30/10/2021). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan tewasnya Gilang Endi Saputra.

Gilang merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS. 

Baca Juga: Fakta Baru Meninggalnya Mahasiswa saat Diklatsar Menwa, UNS Akui Keluarkan Surat Izin Kegiatan

Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021. 

Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). 

Sementara itu, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menegaskan bahwa pihak rektorat tidak akan memberikan toleransi untuk segala bentuk tindak kekerasan di lingkungan kampus. 

Dia mengaku, kampus tidak hanya merasa sedih dengan peristiwa meninggalnya Gilang Endi Saputra, tapi juga murka dan marah. 

Seharusnya, lanjutnya, kampus bisa menjadi tempat yang aman, bukan membahayakan mahasiswanya. 

"Kami tegaskan UNS tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Saat ini kami langsung membuat tim untuk melakukan evaluasi dan investigasi atas kasus tersebut. Adapun proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian," ucap dia. 

Gilang meninggal saat melakukan kegiatan pendidikan dan latihan pra gladi angkatan 36 Menwa UNS yang dilaksanakan pada 23-31 Oktober 2021 dan diikuti 12 mahasiswa.

Baca Juga: Menwa UNS Dibekukan usai Satu Mahasiswa Meninggal Dunia saat Diklatsar

Berdasar fakta-fakta yang diserakan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 kepada Rektor UNS, kini Menwa UNS dibekukan dan dilarang melakukan aktivitas apapun.

Atas dasar evaluasi dari Tim Evaluasi, akhirnya Prof. Jamal Wiwoho selaku Rektor UNS, secara resmi membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS yang juga dikenal sebagai salah satu Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. 

Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. 

Berdasarkan SK Rektor UNS, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.

Baca Juga: 26 Saksi Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Diperiksa

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU