Fakta Baru Tewasnya Mahasiswa Diksar, Tim Evaluasi: Menwa UNS Dibekukan
Peristiwa | 30 Oktober 2021, 16:18 WIB"Kami tegaskan UNS tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Saat ini kami langsung membuat tim untuk melakukan evaluasi dan investigasi atas kasus tersebut. Adapun proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian," ucap dia.
Gilang meninggal saat melakukan kegiatan pendidikan dan latihan pra gladi angkatan 36 Menwa UNS yang dilaksanakan pada 23-31 Oktober 2021 dan diikuti 12 mahasiswa.
Baca Juga: Menwa UNS Dibekukan usai Satu Mahasiswa Meninggal Dunia saat Diklatsar
Berdasar fakta-fakta yang diserakan Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 kepada Rektor UNS, kini Menwa UNS dibekukan dan dilarang melakukan aktivitas apapun.
Atas dasar evaluasi dari Tim Evaluasi, akhirnya Prof. Jamal Wiwoho selaku Rektor UNS, secara resmi membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS yang juga dikenal sebagai salah satu Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Berdasarkan SK Rektor UNS, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Baca Juga: 26 Saksi Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Diperiksa
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV